Friday, November 13, 2009

Pembentukan Pusat Informasi Warga (Studi Kasus Community Development KRC di Sumatra Barat)

Bandung, 14 November 2009

Ada pengalaman menarik ketika kami dari tim KAMMI Reaksi Cepat (KRC) Pusat melakukan survey community development di Pariaman, Sumatra Barat pada 1-8 November kemarin. Sebuah bendungan yang terletak di Korong Durian Dangka, Jorong Kampung Tanjung, V Koto Nagari Sikucur mengalami kerusakan akibat gempa. Bendungan yang berfungsi untuk mengairi sawah seluas 96 Ha bagi 144 Kepala Keluarga (KK) itu kurang lebih satu bulan pasca gempa tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Advokasi kepada Pemerintah Kabupaten Pariaman terkait perbaikan bendungan sudah kami lakukan sejak awal. Bersama dengan warga, rekan-rekan KAMMI setempat melakukan proses pengajuan tersebut.

Tapi disinilah letak bagaimana sangat lambatnya kinerja pemerintah setempat. Bukti-bukti pengajuan lengkap dengan dokumen arsip lainnya pun sampai saat ini masih dipegang oleh kami. Tentang lambatnya prosedural birokrasi, saya masih ingat ketika beberapa waktu lalu teman-teman KAMMI Daerah Bandung dan warga korban gempa di Pangalengan melakukan demonstrasi ke Pemkab Bandung. Kasus yang dihadapi sangat memalukan. Fakta yang ada, ternyata anggaran bencana dari kas Pemkab kosong, ludes untuk biaya kampanye Pilpres dan Pilkada kemarin. Lucu memang, akhirnya Pemkab hanya mengandalkan bantuan pihak luar dan Pemerintah Provinsi serta Pusat. Ada kelakar dari teman saya, “Kalau tidak ada gempa, mungkin tidak akan ketauan dana untuk pos musibah ini kosong”.



Kasus yang terjadi di Pariaman, Sumatra Barat bukan hanya soal bendungan saja. Lapangan pekerjaan warga berupa kolam-kolam ikan pun belum ada bantuan dari pemerintah setempat. Padahal data yang kami dapatkan dari sebuah kelompok peternak ikan misalnya, ada 30 KK yang bernaung di kelompoknya. Dan sampai saat ini, mereka belum bisa bekerja karena kolamnya rusak.

Dari kasus di atas, titik tekannya yaitu masyarakat belum mempunyai jaminan atas pekerjaannya. Pemerintah pun belum memiliki sistem yang mengatur hal itu. Sehingga dengan ini, mekanisme yang dibangun adalah warga memperbaiki lahan usahanya sendiri, mandiri bekerja sama dengan pihak luar atau menunggu bantuan dari pemerintah dengan segala tetek bengek birokrasi yang rumit.



Prinsip dasar KRC dalam proses rekonstruksi ini yang jelas bukan sekedar menyalurkan dana kepada masyarakat an sich. Tetapi bagaimana kita membantu masyarakat untuk mandiri dalam mengembangkan sumber daya yang ada, meningkatkan target hidup dan bekerja sama membangun komunitas yang independen dan self administrated. Intinya adalah upaya agar masyarakat memiliki kemampuan untuk menolong dirinya sendiri atau menyelesaikan masalahnya sendiri.

Pusat Informasi Publik (Community Center)

Sistem jaminan pekerjaan inilah yang menjadi pekerjaan rumah untuk tema advokasi ke depannya. Salah satu bentuk kegiatan konkretnya yaitu pembentukan Pusat Informasi Warga (Community Center) di tiga titik di Kabupaten Pariaman. Pusat Informasi ini bertujuan agar masyarakat mengetahui dan mengakses informasi publik. Informasi publik yaitu segala informasi yang dikumpulkan, dikelola dan didanai dengan memakai dana publik. Transparansi dana publik harus diketahui oleh masyarakat. Kita berharap jangan sampai kasus yang di Pangalengan, Bandung terulang kembali.



Lembaga ini berfungsi menyampaikan informasi dan mendampingi masyarakat dalam memperoleh dan memanfaatkan program dan pelayanan pemerintah yang sudah diinformasikan tersebut. Dengan pembentukan lembaga ini masyarakat bisa mendapatkan informasi tentang layanan atau program pemerintah, bagaimana memperoleh dan mendapatkan layanan atau program pemerintah, bekerja sama dalam proses pendampingan, sampai pada bagaimana lembaga ini bisa menjadi mediator pemerintah ketika ingin menjangkau masyarakat. Selain itu, lembaga ini pun menjadi tempat warga berkumpul. Diharapkan segala pendapat, masalah yang terjadi, maupun solusi yang ditawarkan bisa dibahas di forum dalam lembaga ini.

So, kalaulah di Jerman, pantas kalau warga negaranya diharuskan membayar iuran asuransi bermacam-macam karena latar belakang welfare state yang sosialis dan komunis. Tapi di Indonesia, semangat yang melandasi adalah asas kekeluargaan dan gotong royong. Semua elemen, baik pemerintah, masyarakat ataupun ormas harus bekerja sama dalam proses musyawarah dalam menentukan kebijakan bersama[]

Thanks, semoga bermanfaat.
Wassalam.



Ramlan Nugraha
Direktur KAMMI Reaksi Cepat (KRC)
KAMMI Pusat