Beberapa hari yang lalu, saya mendapatkan informasi langsung dari para Ketua Umum KAMMI Wilayah yang baru terpilih yaitu Saudara Andriyana (Ketum KAMMI Wilayah Jawa Barat) dan Saudara Catur Agung (Ketum KAMMI Wilayah Jawa Timur) tentang penolakan Ketua Umum KAMMI Pusat untuk mengesahkan keberadaan mereka berdua termasuk menolak mengakui pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) yang telah dilaksanakan oleh kedua KAMMI Wilayah tersebut.
Tepat kiranya saya yang diamanahkan sebagai Presidium Sidang Muktamar VI KAMMI kemarin, menjelaskan perihal pelaksanaan Muswil berdasarkan hasil konstitusi yang telah diperbaharui di Makassar kemarin. Hal ini penting sehingga tidak bermunculan berbagai interpretasi personal sehingga menyebabkan multi tafsir yang berkepanjangan.
Alasan Ketua Umum mengeluarkan penolakan tersebut adalah karena pelaksanaan Muswil dilakukan sebelum Mukernas. Ketua Umum berpendapat bahwa pelaksanaan Muswil seharusnya dilakukan pasca Mukernas. Oleh karena itu, atas dasar tersebut hasil Muswil KAMMI Wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur dianggap tidak sah.
Pendapat Ketua Umum tersebut bisa kita kaji, apakah memang sesuai dengan kostitusi ataukah justru melanggar konstitusi yang telah kita tetapkan. Dibawah ini beberapa penjelasan tentang hal tersebut.
1. Pengesahan Pengurus Wilayah
Dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Bab II keorganisasian Bagian I tentang Pengurus Pusat, dijelaskan bahwa tugas dan wewenang Pengurus Pusat (termasuk Ketua Umum dalam hal ini) yang berkaitan erat dengan KAMMI Wilayah adalah :
Pasal 13
9) Mengesahkan Pengurus Wilayah.
10) Menerima laporan kerja Pengurus Wilayah.
11) Menaikkan dan menurunkan status Wilayah dan Daerah berdasarkan evaluasi perkembangan Wilayah dan Daerah.
12) Mengesahkan Pembentukan Daerah Persiapan berdasarkan usulan Pengurus Wilayah dan mengesahkan pemekaran Daerah berdasarkan usulan Musyawarah Daerah.
Atas dasar ini Ketua Umum sebagai Pimpinan Pengurus Pusat tidak mempunyai tugas dan wewenang untuk mengesahkan hasil Musyawarah Wilayah (Muswil). Karena tugas dan wewenang Pengurus Pusat cukup mengesahkan Pengurus KAMMI Wilayah pada waktu proses pelantikan. Adapun untuk hasil Musyawarah Wilayah (Muswil) ditetapkan pada waktu Muswil berlangsung.
Oleh karena itu, kepada rekan-rekan KAMMI Wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur diberitahukan bahwa hasil Muswil yang dilakukan tidak perlu mendapat pengesahan dari Ketua Umum KAMMI Pusat. Akan tetapi alangkah lebih bagusnya, jikalau hasil Muswil kedua KAMMI Wilayah ini (yang telah dirapihkan tentunya) dikirimkan langsung kepada Ketua Umum sebagai bahan laporan dalam lingkup struktur organisasi dan bahan pemberitahuan telah terlaksananya Muswil dengan baik.
2. Pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil)
Dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Bab II keorganisasian Bagian II tentang KAMMI Wilayah, disebutkan bahwa tugas dan wewenang KAMMI wilayah adalah :
Pasal 16
1) Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musyawarah Wilayah, serta ketentuan/kebijakan organisasi lainnya yang diberikan oleh Pengurus Pusat.
2) Mewakili Pengurus Pusat menyelesaikan persoalan intern Wilayah koordinasinya tanpa meninggalkan keharusan konsultasi dengan Pengurus Pusat.
3) Melaksanakan Rapat Pimpinan Wilayah setiap semester kegiatan.
4) Membantu menyiapkan draft materi Muktamar.
5) Mengkoordinir dan mengawasi kegiatan Daerah dalam wilayah koordinasinya.
6) Mempersiapkan pembentukan KAMMI Daerah Persiapan.
7) Mewakili Pengurus Pusat melantik Daerah-Daerah.
8) Meminta laporan perkembangan Daerah-Daerah dalam wilayah koordinasinya.
9) Menyampaikan laporan kerja Pengurus setiap semester kepada Pengurus Pusat.
10) Menyelenggarakan Muswil selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Muktamar.
11) Memberikan laporan pertanggung jawaban dalam Muswil.
Dalam ayat (10) disebutkan bahwa tugas dan wewenang KAMMI Wilayah adalah :
10) Menyelenggarakan Muswil selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Muktamar.
Muktamar VI KAMMI dilaksanakan pada 3-9 November 2008, artinya kalau kita konsisten melaksanakan konstitusi maka semua KAMMI Wilayah yang telah ditetapkan dalam Muktamar kemarin harus melaksanakan Musyawarah Wilayah (Muswil) selambat-lambatnya 9 Februari 2009. Apabila lebih dari tanggal tersebut, maka secara otomatis KAMMI Wilayah yang belum melaksanakan Muswil melanggar konstitusi.
Adapun KAMMI Wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur yang telah melaksanakan Muswil sebelum tanggal 9 Februari 2009 berarti mereka konsisten melaksanakan konstitusi yang telah ditetapkan.
3. Pelanggaran Konstitusi Ketua Umum KAMMI Pusat.
Dari dua dasar tersebut setidaknya cukup untuk membuktikan bahwa Ketua Umum KAMMI Pusat tidak mengetahui secara mendalam konstitusi KAMMI. Hal ini dibuktikan dengan penolakan Ketua Umum atas pengesahan Muswil KAMMI Jabar dan Jatim beberapa hari yang lalu. Penolakan tersebut didasarkan pada pelaksanaan Muswil seharusnya dilaksanakan pasca Mukernas. Padahal dalam konstitusi disebutkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Muktamar. Jadi, dengan sendirinya sebagai contoh, ada KAMMI Wilayah X yang melaksanakan Muswil sebulan setelah Muktamar maka itu tetap dianggap sah, karena tidak melanggar konstitusi. Walaupun Pelaksanaan Mukernas belum dilaksanakan oleh Pengurus Pusat.
Hal ini dikarenakan, dalam konstitusi KAMMI tidak disebutkan bahwa pelaksanaan Muswil harus dilaksanakan setelah Mukernas. Adapun payung hukum seperti Peraturan Ketua Umum, dll hal itu tidak ada dalam konstitusi. Oleh karena itu, pernyataan Ketua Umum melanggar konstitusi yang telah ditetapkan pada waktu Muktamar kemarin.
Penutup.
Penjelasan ini semata-mata hanya untuk perbaikan organisasi ke depan, tanpa ada tedeng aing-aling atau apapun namanya kepada setiap personal yang saya sebutkan diatas. Penulis mencoba untuk mengedepankan objektifitas dan rasionalisasi berdasarkan referensi utama organisasi, bukan interpretasi personal semata.
Demikian penjelasan yang bisa diberikan, mohon maaf kalau ada kata yang kurang berkenan, dan semoga bermanfaat bagi rekan-rekan seperdjoengan.
Wallahu’alam.
Ramlan Nugraha
Hp. 08157086176
Sekum KAMMI Daerah Bandung
Presidium Sidang Muktamar VI KAMMI