Thursday, December 10, 2009

Training Advokasi Anggaran bagi Pemuda Mahasiswa Jawa Barat

Bandung, 10 Desember 2009
Training Advokasi Anggaran bagi Pemuda Mahasiswa Jawa Barat
“Upaya Kontrol Kebijakan Anggaran yang Pro Poor Melalui Penguatan Peran Pemuda Mahasiswa Jawa Barat”


Bandung (7/12), PATTIRO Jawa Barat bekerja sama dengan elemen pemuda mahasiswa Jawa Barat mengadakan training advokasi anggaran dengan tajuk “Upaya Kontrol Kebijakan Anggaran yang Pro Poor Melalui Penguatan Peran Pemuda Mahasiswa Jawa Barat”. Acara yang dilaksanakan di Hotel Bumi Kitri, Bandung ini dimulai pukul 08.00 dan berakhir pukul 18.00 WIB. Peserta yang hadir berjumlah 30 orang berasal dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Cirebon.

Acara yang didukung oleh The Asia Foundation ini bertujuan untuk melatih pemuda mahasiswa potensial dalam melakukan kajian cepat terhadap APBD. Dengan tujuan ini diharapkan pemuda mahasiswa bisa mengontrol kebijakan anggaran yang pro poor di Jawa Barat.

Pada sesi pertama, hadir sebagai pemateri yaitu Siti Fatimah, Direktur Bandung Institute of Governance Studies (BIGS). Dalam kesempatan tersebut, alumni studi pembangunan pasca sarjana Institut Teknologi Bandung (ITB) ini menyampaikan materi tentang siklus APBD dan peran masyarakat. “APBD merupakan instrumen pemerintah daerah untuk mengimplementasikan kebijakannya. Proses ini sebagai ruang bagi masyarakat untuk mengintenskan partisipasinya dalam pembangunan, demikian ujar Siti Fatimah”. Selain itu, beliau menjelaskan terkait dengan proses dan siklus APBD, ruang partisipasi masyarakat, dan beberapa isu penting terkait masalah anggaran.

Para peserta banyak menanggapi terkait dengan siklus APBD. Mayoritas dari mereka menganggap bahwa siklus APBD hanya dilakukan selama satu tahun. Padahal dalam kenyataannya, seperti yang dijelaskan pemateri, siklus APBD adalah 30 bulan. Tahapan dalam siklus ini dibagi menjadi empat, yaitu perencanaan dan penyusunan (9 bulan), penetapan (3 bulan), pelaksanaan (12 bulan) dan auditting (6 bulan).

Dalam hal partisipasi masyarakat, kerangka hukum yang mendasari adanya keharusan masyarakat untuk terlibat aktif dalam proses APBD adalah UU 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang mengharuskan adanya unsur keterlibatan penyelenggaraan negara dan masyarakat serta optimalisasi partisipasi masyarakat. Selain itu, ada Surat Edaran Bersama (SEB) mengenai Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan Permendagri 25 tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan APBD (prinsip partisipasi masyarakat).

Beberapa hal penting terkait dengan masalah penganggaran diantaranya adalah:

1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) merupakan SKPD yang mengkoordinasikan proses perencanaan di daerah.
2. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan di daerah.
3. APBD dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). DPRD harus mulai terlibat dalam Musrenbang (kecamatan atau wilayah pemilihan), Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA).
4. Dalam proses anggaran, posisi SKPD sebagai pengguna anggaran dan DPRD sebagai pengawas anggaran.
5. Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) berfungsi administratif, mengkompilasi RKA-SKPD untuk disiapkan menjadi Raperda APBD.
6. Medium-Term Expenditure Framework (MTEF) atau kerangka pengeluaran jangka menengah dibuat SKPD untuk jangka waktu dua tahun.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Alwin Khafidhoh, Program Officer Bandung Institute of Governance Studies (BIGS) dan Kang Dan Satriana, inisiator Komisi Informasi Daerah (KID) Jawa Barat. Alwin Khafidhoh menjelaskan tentang peraturan-peraturan dan struktur APBD, sedangkan transparansi dan advokasi dalam proses penyusunan APBD disampaikan oleh Dan Satriana.

Pada sesi terakhir, peserta diajak berdiskusi terkait wacana awal pembentukan Komisi Informasi Daerah (KID) Jawa Barat. Sesi ini dipandu oleh Dan Satriana, pendiri yayasan KalyANamandira yang juga inisiator KID Jawa Barat. Sesuai dengan yang tercantum dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maka perlu dibentuknya sebuah lembaga mandiri yang bernama komisi informasi. Komisi ini bertugas untuk menerima, memeriksa dan memutus permohonan permohonan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang; menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik dan menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

Sebagai rencana aksi tindak lanjut dari acara ini, para peserta bersepakat untuk membentuk sebuah forum yang diberi nama Forum Pemuda Mahasiswa Jawa Barat. Bahkan teman-teman dari KAMMI Daerah Cirebon dalam dua minggu ke depan berencana untuk mengadakan training serupa tentang advokasi anggaran dan mengundang PATTIRO sebagai fasilitatornya.
Berbeda dengan Cirebon, teman-teman Tasikmalaya dalam beberapa pekan ke depan akan melakukan audiensi dengan DPRD sehubungan dengan pembentukan Komisi Informasi Daerah (KID).

Sebagai penutup, Lembaga mahasiswa yang hadir dalam acara ini adalah KAMMI Daerah Bandung, KAMMI Daerah Tasikmalaya, KAMMI Daerah Cirebon, KAMMI Komisariat UPI, BEM UNPAD, BEM Politeknik Negeri Bandung (POLBAN), BEM UPI, BEM UIN SGD, BEM Universitas Siliwangi, BEM IT Telkom, BEM UPI Tasikmalaya, BEM Unswagati Cirebon, Front Mahasiswa Nasional (FMN) Bandung, Lembaga Dakwah Kampus (LDK) UIN Sunan Gunung Djati, LDK STT Tekstil, LDK IT Telkom, LDK Unswagati Cirebon dan LDK UPI Tasikmalaya[]


Ramlan Nugraha
PATTIRO Fasda Jawa Barat
Jl. Tubagus Ismail Gg. Gemini no. 20 Bandung 40314
Telp. (022) 2503571