Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2011 akhirnya bisa ditetapkan tepat waktu menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jabar kemarin pada 29 November 2010. Tindak lanjut Perda tersebut selanjutnya tinggal menunggu hasil evaluasi dari Mendagri.
Posisi APBD Jabar sejak 4 (empat) tahun terakhir selalu mengalami defisit. Anggaran belanja daerah lebih besar dibandingkan dengan pendapatan daerah. Pemerintahan baru Ahmad Heryawan-Dede Yusuf belum bisa menaikkan posisi defisit kurang dari 1 triliun.
Walaupun pendapatan daerah mengalami kenaikan tiap tahunnya, hal itu tidak menuruni belanja daerah yang juga selalu naik. Terhitung sejak 2008, defisit sebesar Rp 353.728.216.947,69. Pada tahun 2009 sebesar Rp 1.310.594.009.826,00 dan tahun 2010 sebesar Rp 1.803.008.115.263,54. Sedangkan untuk APBD 2011 defisit sebesar Rp 1.413.020.000.000,00.
Tantangan Gubernur Ahmad Heryawan dan jajarannya ke depan adalah memperkecil jarak belanja dengan pendapatan daerah. Lebih ideal lagi bagaimana pendapatan daerah lebih besar dibandingkan dengan belanja sehingga posisi anggaran bisa surplus. Penambahan pendapatan daerah yaitu dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat pajak, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah dan lain-lain PAD yang sah. Pembenahan BUMD yang sedang gencar dilakukan Pemprov tentu juga akan berdampak positif jika dilakukan dengan profesional. Wassalam.
*) Ramlan Nugraha, Peneliti di PATTIRO Jabar
*) Ramlan Nugraha, Peneliti di PATTIRO Jabar