Thursday, March 11, 2010

ANALISA RASIO EFEKTIVITAS KEUANGAN BUMD PROVINSI JABAR

(MENYIKAPI PEMBENTUKAN PANSUS BUMD OLEH DPRD PROVINSI JAWA BARAT )


Isu hangat yang sedang merebak di Pemerintah Jawa Barat adalah lemahnya kemampuan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam memberikan kontribusi pendapatan terhadap APBD. Pada 2 Februari kemarin, DPRD secara resmi membentuk panitia khusus (pansus) terkait dengan masalah ini. Pansus ini akan bekerja sampai 25 Maret 2010. Tujuan dari pansus adalah untuk menyelidiki kinerja BUMD yang selama ini dianggap tidak produktif.

Pembentukan pansus ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Ada yang berpendapat bahwa pansus ini bertujuan hanya untuk memberikan citra negatif terhadap gubernur Ahmad Heryawan. Apalagi inisiator pansus berasal dari kubu yang dianggap “oposisi”. Di sisi lain, pihak yang pro mengatakan bahwa kekecewaan masyarakat terhadap kinerja BUMD patut ditelusuri lebih lanjut. Kontribusi pendapatan BUMD pun tidak mempunyai nilai signifikan dalam mempengaruhi APBD.

Lantas, bagaimana gerakan mahasiswa menyikapi hal ini? KAMMI menilai ada kaitan antara keuangan daerah dengan otonomi yang diamanahkan Undang-undang kepada setiap daerah. Otonomi daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pendayagunaan potensi daerah secara optimal dan memacu pemerataan pembangunan di tingkat lokal.

Ada dua ciri utama suatu daerah dikatakan memiliki indikator mampu melaksanakan otonomi. Ciri tersebut yaitu kemampuan keuangan daerah dan ketergantungan daerah kepada pusat. Pertama, kemampuan keuangan daerah yaitu kemampuan daerah dalam menggali sumber-sumber keuangan, mengelola dan menggunakan keuangan sendiri untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahannya. Kedua, ketergantungan bantuan dari pusat ke daerah harus seminimal mungkin. Hal ini agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi bagian sumber keuangan terbesar sehingga peranan pemerintah daerah menjadi lebih besar (Halim, 2002).

Menurut Kuncoro (2002) faktor yang menghambat keberhasilan pemerintah daerah dalam melaksanakan otonomi yaitu (1) dominannya transfer dana dari pusat, (2) kurang berperannya perusahaan daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), (3) tingginya derajat sentralisasi dalam bidang perpajakan, (4) minimnya kontribusi pajak daerah sebagai sumber penerimaan, (5) kelemahan dalam pemberian subsidi dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Untuk memberikan pendapat terkait dengan kinerja BUMD, maka faktor akuntabilitas mempunyai peranan penting dalam memberikan warna dominan. Seperti yang diungkapkan Mardiasmo (2002). Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah yang transparan, jujur, demokratis, efektif, efisien, dan akuntabel, analisis rasio keuangan terhadap pendapatan belanja daerah perlu dilaksanakan.

Ada beberapa analisis yang digunakan untuk mengukur akuntabilitas pemerintahan daerah, diantaranya adalah rasio kemandirian keuangan, rasio efektivitas terhadap pendapatan asli daerah, rasio efisiensi keuangan daerah, rasio keserasian, rasio pertumbuhan, rasio pertumbuhan dan rasio proporsi pendapatan dan belanja daerah (Halim: 2002).

METODE ANALISA

Metode analisa yang digunakan adalah kuantitatif. Jenis data berupa angka-angka dalam APBD Provinsi Jawa Barat dari tahun anggaran 2007 s/d tahun 2010. Data tersebut diimplementasikan untuk melihat rasio efektivitas keuangan daerah khususnya kinerja BUMD. Pos yang diteliti dalam hal ini adalah hasil perusahaan milik daerah. Bagian ini masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

DATA ANALISA

Dibawah ini adalah besaran kemampuan BUMD dalam memberikan kontribusi pendapatan terhadap APBD Pemprov Jawa Barat tahun anggaran 2007 s/d tahun 2010. Data kami ambil dari dokumen penganggaran yaitu APBD th. 2007, APBD th. 2008, APBD th. 2009 dan RAPBD th. 2010.

1. Tahun 2007 (APBD realisasi)

• Pendapatan: Rp 6.730.708.012.917,00
• Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 4.043.197.311.853,40
• Hasil perusahaan milik daerah: Rp 122.321.304.933,00

2. Tahun 2008 (APBD belum perubahan)

• Pendapatan: Rp 5.685.930.336.768,00
• Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 4.055.119.336.768,00
• Hasil perusahaan milik daerah: Rp 125.324.724.242,00

3. Tahun 2009 (APBD belum perubahan)

• Pendapatan: Rp 6.939.546.789.000,00
• Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 5.176.292.473.000,00
• Hasil perusahaan milik daerah: Rp 138.211.462.000,00

4. Tahun 2010 (RAPBD)

• Pendapatan: Rp 7.728.218.558.262,00
• Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 5.622.864.544.262,00
• Hasil perusahaan milik daerah: Rp 204.202.603.139,00

HASIL ANALISA

1. Pada APBD tahun 2007, perusahaan milik daerah pemprov Jabar memberikan kontribusi sebesar Rp 122.321.304.933,00 atau 1,82 persen dari total pendapatan sebesar Rp 6.730.708.012.917,00. Rasio pertumbuhan kontribusi perusahaan milik daerah pada tahun 2007 ke tahun 2008 adalah sebesar Rp 3.003.419.309,00 atau naik 2,46 persen;

2. Pada APBD tahun 2008, perusahaan milik daerah pemprov Jabar memberikan kontribusi sebesar Rp 125.324.724.242,00 atau 2,20 persen dari total pendapatan sebesar Rp 5.685.930.336.768,00. Rasio pertumbuhan kontribusi perusahaan milik daerah pada tahun 2008 ke tahun 2009 adalah sebesar Rp 12.886.737.758,00 atau naik 10,28 persen;

3. Pada APBD tahun 2009, perusahaan milik daerah pemprov Jabar memberikan kontribusi sebesar Rp 138.211.462.000,00 atau 1,99 persen dari total pendapatan sebesar Rp 6.939.546.789.000,00. Rasio pertumbuhan kontribusi perusahaan milik daerah pada tahun 2009 ke tahun 2010 adalah sebesar Rp 65.991.141.139,00 atau naik 47,75 persen;

4. Pada RAPBD tahun 2010, perusahaan milik daerah pemprov Jabar memberikan kontribusi sebesar Rp 204.202.603.139,00 atau 2,64 persen dari total pendapatan sebesar Rp 7.728.218.558.262,00.

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil analisa rasio efektivitas keuangan daerah diatas, kami mengambil kesimpulan bahwa:

1. Kontribusi perusahaan milik daerah (BUMD) Pemprov Jawa Barat terhadap APBD sangat minim. Ini dapat dilihat dari besaran pendapatan perusahaan milik daerah sejak tahun 2007 s/d tahun 2010. Tahun 2007 kontribusinya sebesar 1,82 persen dari total pendapatan APBD. Tahun 2008 sebesar 2,20 persen, tahun 2009 sebesar 1,99 persen dan tahun 2010 sebesar 2,64 persen. Artinya, pemprov Jawa Barat harus mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan produktivitas perusahaan milik daerahnya (BUMD);

2. Sejak tahun 2007 s/d tahun 2010, rasio pertumbuhan pendapatan perusahaan milik daerah pemprov Jawa Barat setiap tahunnya selalu mengalami kenaikan. Pada tahun 2007 ke tahun 2008 terjadi kenaikan 2,46 persen. Tahun 2008 ke tahun 2009 terjadi kenaikan 10,28 persen Tahun 2009 ke tahun 2010 terjadi kenaikan 47,75 persen. Artinya, kami menilai bahwa pemprov Jawa Barat sejak ditangani oleh Ahmad Heryawan pada tahun 2009 mengalami lonjakan kenaikan rasio pertumbuhan yang cukup signifikan, yaitu dari 2,46 persen pada tahun 2008 menjadi 10,28 persen pada tahun 2009. Dan naik kembali menjadi 47,75 persen pada tahun 2010;

3. Komitmen pemprov Jawa Barat untuk meningkatkan pendapatan dari hasil perusahaan milik daerah setiap tahunnya mengalami kenaikan. Sejak ditangani oleh Ahmad Heryawan, rasio pertumbuhan terus mengalami kenaikan. Artinya, adanya komitmen perbaikan yang dilakukan oleh pemprov dalam hal ini;

4. Komitmen perbaikan yang dilakukan Pemprov Jabar tidak memiliki nilai signifikansi yang tinggi apabila dihadapkan pada rasio kontribusi pendapatan dari perusahaan milik daerah terhadap total pendapatan APBD sejak tahun 2007 s/d tahun 2010 ini. Data menunjukkan bahwa tiga tahun terakhir kontribusinya hanya berkisar dibawah 3 persen dari total pendapatan APBD. Padahal perusahaan milik daerah merupakan tumpuan pemprov untuk menghasilkan pendapatan setelah pendapatan pajak daerah;

5. Dari hasil analisa diatas menunjukkan bahwa kemampuan pemprov Jabar dalam meningkatkan kontribusi pendapatan perusahaan milik daerah sejak tahun 2007 s/d tahun 2010 sangatlah minim. Oleh karena itu, kami sepakat adanya panitia khusus (pansus) BUMD yang dibentuk oleh DPRD Provinsi Jawa Barat sebagai bagian dari menyelidiki kinerja perusahaan milik daerah (BUMD) yang selama ini kurang memiliki kontribusi signifikan terhadap pendapatan APBD tiap tahunnya. Pembenahan perlu dilakukan baik itu dari dalam maupun luar struktur. Bagi pejabat yang diduga melakukan tindakan penyelewangan, harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Wallahu’alam bishshawab.

Bandung, 11 Maret 2010


Ramlan Nugraha
Ketua Departemen Kebijakan Publik
KAMMI Wilayah Jawa Barat