Friday, June 12, 2009

PERCEPAT MUKTAMAR LUAR BIASA (MLB) KAMMI !!

(Tanggapan atas Langkah dan Pernyataan Politik Ketua Umum KAMMI Pusat: Secara Konstitusional Ketua Umum harus Mundur atau diselesaikan Melalui Muktamar Luar Biasa)


Oleh:
RamlanNugraha Ketua Departemen Kebijakan Publik KAMMI Jawa Barat Periode 2008-2010 Calon Panitia Muktamar Luar Biasa (MLB) KAMMI 2009



Bismilllahirrahmannirrahim


Menanggapi langkah dan pernyataan politik Ketua Umum KAMMI, Sdr. Rahmantoha Budiarto yang menghadiri Deklarasi Pelajar Pemuda Mahasiswa Dukung Mega-Prabowo di Hotel Bumi Wiyata, Depok Jawa Barat pada 10 Juni 2009 kemarin ada beberapa hal yang perlu disampaikan terkait hal ini:

a.Menghadiri Deklarasi Mega-Pro merupakan Bentuk Dukungan

Langkah politik Ketua Umum KAMMI, Sdr. Rahmantoha Budiarto yang menghadiri deklarasi Pelajar Pemuda Mahasiswa Dukung Mega-Prabowo pada dasarnya berupaya mengarahkan organisasi untuk condong pada salah satu Capres dan Cawapres, yaitu pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto. Dengan dalih bahwa pasangan ini sevisi dengan KAMMI dalam hal menolak neoliberalisme maka Sdr. Rahmantoha menghadiri deklarasi ini, selain daripada kedatangan ini pun merupakan undangan resmi dari pasangan tersebut.

Dari sudut pandang gerakan mahasiswa, kehadiran Sdr. Rahmantoha merupakan bentuk dukungan terhadap pasangan ini. Walaupun dalam orasinya menyatakan bahwa kedatangannya di deklarasi tersebut bukan dalam rangka dukung-mendukung, tapi karena satu visi dan satu misi, tetapi tetap saja dengan menghadiri deklarasi tersebut hal ini merupakan bagian dari sebuah bentuk dukungan. Secara konstitusional, KAMMI tidak pernah mengeluarkan sikap bahwa KAMMI mempunyai kesamaan satu visi dan satu misi dengan pasangan Capres dan Cawapres manapun, termasuk Pasangan Mega-Pro. Oleh karena itu, langkah politik Sdr. Rahmantoha lebih menunjukkan sikap pribadi bukan sikap resmi organisasi. Dengan dasar ini, Sdr. Rahmantoha tidak bisa menempatkan diri layaknya seorang Ketua Umum KAMMI dan tidak bisa memahami aturan dalam konstitusi. Dengan posisinya sekarang, seharusnya Sdr. Rahmantoha bisa bertindak cerdas membaca hal ini, bukan semata-mata menggunakan alasan karena mendapat undangan saja.
Dengan menghadiri dan memberikan orasi pada acara tersebut, movement Sdr. Rahmantoha jelas berdampak secara nasional terhadap posisi KAMMI sebagai organisasi gerakan mahasiswa. Independensi organisasi menjadi tercemar dikarenakan movement Sdr. Rahmantoha yang tidak cerdas dan lebih menunjukkan pada arogansi kepemimpinan semata. Mengapa demikian?

Pertama, menghadiri deklarasi pasangan Mega-Pro menunjukkan bahwa Sdr. Rahmantoha tidak bisa menempatkan diri sebagai seorang Ketua Umum KAMMI, karena hal ini secara eksplisit mengarahkan organisasi untuk condong kepada pasangan Mega-Pro. Hal ini jelas merupakan pelanggaran terhadap indepedensi organisasi, kedua, sebagaimana sikap yang dikeluarkan KAMMI Pusat sebelumnya yaitu 11 agenda strategis bangsa, maka langkah politik ini pun tidak mencerminkan proses mekanisme yang sesuai dengan prosedur organisasi. Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan sangat bersifat top-down dan terkesan otoriter karena tidak melakukan pembahasan dengan struktur organisasi dibawahnya, yaitu KAMMI Wilayah dan KAMMI Daerah. Padahal kebijakan yang menyangkut skala nasional harus dirumuskan dengan menyertakan stakeholders dari wilayah dan daerah, dan Ketiga, Sdr. Rahmantoha melanggar mekanisme prosedur organisasi terkait dengan pernyataan politiknya yang dikutip dari vivanews.com yaitu, “Kami disini bukan dalam rangka dukung-mendukung, tapi kita semua yang ada di sini satu visi, satu misi.” Sejak Muktamar di Makassar tahun 2008 lalu, dan pertemuan terakhir Mukernas pada Februari di Jogjakarta, KAMMI belum pernah sekalipun mengeluarkan sikap resmi terkait dengan mempunyai kesamaan satu visi dan satu misi dengan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subiakto.

Sebagai anggota aktif KAMMI yang mengikuti Pra Muktamar, Muktamar dan Mukernas saya berani menjamin bahwa KAMMI secara organisasi belum pernah menyatakan sikap seperti ini. Oleh karena itu, pernyataan Sdr. Rahmantoha bukan merupakan bentuk sikap KAMMI, tetapi lebih menunjukkan pada bentuk eksploitasi gerakan untuk mendukung pasangan Mega-Pro. Secara organisasi, hal ini mungkin menunjukkan adanya perbedaan pendapat yang tajam, tetapi di satu sisi kami tetap lebih mencintai kebenaran, dan wajib menjunjung tinggi kebenaran tersebut. Kami yakin, sedikit demi sedikit, kebenaran itu akan terbukti. Karena itu, kami akan terus berjalan untuk menegakkan kebenaran.
b. Pengerdilan Visi Organisasi
Di dalam Anggaran Dasar KAMMI Pasal (4) dinyatakan dengan jelas bahwa KAMMI berasaskan Islam. Pengertiannya bahwa KAMMI sebagai satu organisasi meyakini bahwa Islam sebagai landasan dan sumber nilai di dalam pola kehidupan organisasi yang mengikat semua anggota. Pandangan semacam ini bertumpu pada keyakinan bahwa “Satu-satunya agama yang benar adalah Islam”.(Q.S. Ali Imran: 19) dan “Memilih agama selain agama Islam sebagai asas kehidupan bukan saja kehidupan ini menjadi hampa tak bermakna, juga kerugian yang fatal baik di dunia maupun di akhirat nanti”. (Q.S. Ali Imran: 85).

Sistem kehidupan Islam yang lengkap dan sempurna itu harus diterima oleh setiap Muslim secara utuh, sebagaimana diperintahkan oleh Allah dalam Q.S. Al-Baqarah: 208 yaitu, “Hai orang-orang yang beriman masuklah kamu dalam Islam keseluruhannya, dan janganlah kamu turuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu”. Sejalan dengan itu, Sayed Qutb berpendapat, “Islam adalah suatu keseluruhan (sistem yang lengkap) yang tidak dapat dipisahkan. Jadi Islam dapat diambil secara keseluruhan atau ditinggalkan secara keseluruhan”. (Sayed Qutb: 1981: 114-115).
Paragraf awal Muqoddimah Anggaran Dasar (AD) KAMMI menyatakan, “Peradaban di muka bumi akan tegak dan sempurna manakala amanah itu ditunaikan dalam kerangka penyembahan dan pengabdian kepada Allah sebagai pribadi muslim.” Sejalan dengan itu, maka kriteria dasar seorang pemimpin menurut KAMMI harus mengacu seperti halnya dalam Al-Qur’an, yaitu:

1) Muslim
“Tidak ada pemimpin (Imam) bagi kamu melainkan Allah dan Rasulnya dan orang-orang yang beriman (Muslim), yang mendirikan shalat, mengeluarkan zakat dan mereka itu tunduk (patuh)”. Q.S. Al Maidah: 55.
Hai orang-orang beriman! Janganlah kamu ambil mereka menjadi pemimpin, yang menjadikan agama kamu sebagai ejekan dan permainan, yaitu dari ahli kitab (Yahudi dan Kristen) dan orang-orang kafir (lainnya), dan takutlah kepada Allah, jika betul kamu orang-orang yang beriman”. Q.S. Al Maidah: 57.
2) Muslim yang Istiqomah
“Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu jadikan Bapk-bapakmu dan Saudara-saudaramu sebagai pemimpin jika mereka lebih condong kepada kekufuran daripada Iman; karena barangsiapa dari antara kamu menjadikan mereka pemimpin, maka adalah mereka itu orang-orang yang zalim”. Q.S. At Taubah: 23.
3) Mempunyai keahlian/kecakapan pada jabatan yang dipegangnya
“Apabila amanah telah disia-siakan, maka tunggulah kehancurannya. Sahabat bertanya: Bagaimana menyia-nyiakannya? Rasulullah S.A.W. menjawab: Apabila suatu jabatan diserahkan kepada orang-orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya”. H.R. Bukhari.
4) Orang yang mempunyai kecakapan, harus diprioritaskan
“Barangsiapa yang menyerahkan suatu jabatan kepada seseorang di dalam suatu masyarakat, padahal Ia melihat ada orang yang lebih berhak bagi jabatan itu dalam lingkungan masyarakat tersebut, maka sungguh Ia telah berkhianat kepada Allah dan khianat kepada Rasul-Nya”. H.R. Hakim dalam shahihnya.
5) Jujur dan amanah
“Sesungguhnya (pimpinan) itu adalah suatu amanah dan pimpinan itu di hari kiamat akan menjadi kerugian dan penyesalan, kecuali bagi orang-orang yang mengambilnya dengan cara yang benar, serta menunaikan kewajiban yang terpikulnya dengan baik”. H.R. Muslim.
6) Tidak mencalonkan diri
“Bahwa ada satu kaum yang datang kepadanya (Nabi S.A.W.), maka mereka menuntut kepada Nabi S.A.W. suatu pimpinan; lantas Nabi S.A.W. bersabda: “Bahwa kami tidak akan menyerahkan jabatan pimpinan ini kepada siapa yang menuntutnya”. H.R. Bukhari dan Muslim.
7) Adil
“Makhluk yang paling dicintai Allah adalah Imam (pemimpin) yang adil; dan yang paling dibenci oleh Allah adalah Imam (pemimpin) yang zalim”. Hadist dalam Musnad Imam Hambal.
8) Hemat (tidak mewah dan tidak kikir)
“Dan mereka itu apabila membelanjakan hartanya tidak melampaui batas (boros) dan tidak pula bersifat kikir; tetapi mengambil jalan tengah diantara keduanya”. Q.S. Al Furqan: 67.
9) Sikap hidup tidak sombong
“Demikianlah Allah mengunci mati hati orang yang sombong dan sewenang-wenang”. Q.S. Al Mukminun: 35.
10) Tidak boleh menjadi pembohong
“Tidak ada akhlaq yang paling dibenci Rasulullah S.A.W. lebih dari bohong. Apabila Ia melihat seseorang berbohong tentang apa saja, maka hal itu keluar dari perasaan (benci) hati Rasulullah S.A.W., sehingga Ia tahu bahwa orang itu telah bertaubat”. H.R. Ahmad.

Dalam tataran internal umat yang lebih luas, selanjutnya Al-Qur’an mengecam golongan-golongan yang tidak melaksanakan perintah Allah S.W.T yaitu:
1) Golongan Muslimin yang mengabaikan hukum Islam, perundangan-undangan Islam dan penerapan ajaran Islam dalam tingkat kenegaraan :

- Diwajibkan atas kamu qisas berkenan dengan orang-orang yang dibunuh (Al-Baqarah : 178).
- Diwajibkan atas kamu berperang (Al-Baqarah : 216).
- (Ini adalah) satu surat yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (hukum-hukum) yang ada di dalamnya (An-Nur : 1)

2) Golongan Muslimin yang telah mengabaikan masalah ridah (kemurtadan) dan tanggung jawab mereka terhadap perkara ini :

Barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum.. (Al-Ma’idah : 54).

3) Golongan yang mereka memerangi maupun berpihak kepada kufrun duna kufrin (sifat kekafiran yang –menurut Ibnu Abbas- tidak mengeluarkan pelakunya dari pangkuan Islam).

Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kamu (hai para Muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar (Al-Anfal : 73).

4) Golongan yang memahami bahwa di samping sistem Islam bisa dijalankan sistem lain dan dianggap tidak bertentangan dengan Islam :

Dan Kami turunkan kepadamu Alkitab untuk menjelaskan segala sesuatu (An-Nahl : 89).

5) Kelompok yang hanya memperhatikan satu aspek keislaman dan mengesampingkan aspek-aspek lainnya :

Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. Mereka itulah orang-orang yang benar (Al-Hujurat : 15).

6) Golongan yang lari dari medan perjuangan karena ditimpa berbagai ujian dan kesulitan, bahkan menganggapnya sebagai tanda bahwa perjuangan itu salah, perlu diingatkan bahwa sesungguhnya mereka telah gagal membuktikan keimanan dan meninggalkan jalan perjuangan para Nabi ‘alaihim ash-shalatu wa as-salam.

Dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menguji kamu agar Kami mengetahui orang-oranng yang berjihad dan bersabar di antara kamu; dan agar Kami menyatakan (baik-buruknya) hal ihwalmu. (Muhammad : 31).

7) Golongan yang berpandangan bahwa karena Islam adalah agama Allah, maka tidak perlu susah payah memperjuangkannya, karena Allah sendiri yang akan menolong agama-Nya.

Apabila allah menghendaki niscaya Allah akan membinasakan mereka, tetapi Allah hendak menguji sebahagian kamu dengan sebahagian yang lain (Muhammad : 4).

8) Golongan yang memilih untuk bersikap netral dan tidak mempunyai pilihan, perlu diingatkan bahwa sikap demikian adalah kemunafikan.

Mereka dalam keadaan ragu-ragu antara yang demikian (iman atau kafir) : tidak masuk golongan ini (orang-orang beriman) dan tidak (pula) kepada golongan itu (orang-orang kafir). (An-Nisa’ : 143).

9) Golongan yang mengeluh terhadap terkalahkannya kebaikan oleh kejahatan tetapi hanya berdiam diri.

Hendaklah kalian mau menganjurkan kebaikan dan mencegah kemungkaran atau Allah akan menguasakan kepada kalian orang-orang yang jahat dari kalian sehingga orang-orang yang baik dari kalian menyeru maka tidak akan ada orang yang menyambut (seruan) mereka (HR. Bazzar dan Thabrani).

10) Kelompok yang mengadu perihal kehinaan yang dialami oleh kaum mukminin dan tidak tahu cara pengentasannya, perlu diingatkan bahwa keadaan seperti itu akan terus berlangsung selama faktor-faktornya masih ada.

Jika kalian melakukan transaksi secara ‘inah (jual beli secara praktek namun hakikatnya adalah riba) mengikuti ekor-ekor lembu, puas dengan tanaman, dan meninggalkan jihad, Allah akan menguasakan atas kalian kehinaan yang tidak akan dilepaskan dari kalian sehingga kalian kembali kepada agama kalian (HR. Ahmad dan Abu Daud).

11) Golongan yang menjauhi amal islami yang terpadu dan terkonsolidasi diingatkan dengan firman Allah Swt :

Maka mengapa kamu (terpecah) menjadi dua golongan dalam (menghadapi) orang-orang munafik (An-Nisa’ : 88.)
Dan berpegangteguhlah dengan tali (agama) Allah dan janganlah kamu bercerai-berai (Ali-Imran : 103).

12) Golongan yang menjalankan sebagian urusan Islam secara ekslusif tanpa memperhatikan orang lain harus diingatkan dengan sabda Nabi Saw :

Barangsiapa berada di pagi hari dan tidak mempedulikan urusan-urusan kaum Muslimin, maka ia tidak termasuk golongan mereka (HR. Baihaqi).

13) Golongan yang pesimis terhadap kemenangan Islam harus diingatkan dengan kabar gembira yang pernah disampaikan oleh Rasulullah tentang penaklukan Konstantinopel, Roma, dan tegaknya kembali khilafah rasyidah (sistem kekhilafahan yang lurus) di tengah umat.

14) Golongan yang memberi wala’ (loyalitas) bukan atas dasar Islam, harus diingatkan dengan firman Allah Swt :

Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah) (Al-Maidah : 55).

Dalam Anggaran Dasar KAMMI Pasal (6) dijelaskan bahwa visi organisasi adalah sebagai wadah perjuangan permanen yang akan melahirkan kader-kader pemimpin dalam upaya mewujudkan bangsa dan negara Indonesia yang Islami. Oleh karena itu, kalaulah Sdr. Rahmantoha mengatakan bahwa satu visi dengan pasangan Megawati-Prabowo maka hal itu tidak sesuai dengan visi organisasi, meskipun dalam konteks ekonomi yaitu anti neoliberalisme. Karena pada dasarnya, visi dalam konstitusi organisasi adalah sesuai dengan Anggaran Dasar KAMMI Pasal (6).
Dengan kasus ini, Sdr. Rahmantoha telah menyimpangkan visi organisasi hanya sekedar anti neoliberalisme saja. Padahal jauh dari hal itu, visi KAMMI mencakup hal yang lebih luas lagi. Interpretasi Sdr. Rahmantoha yang menganggap bahwa pasangan Mega-Pro merupakan pasangan yang Anti Neoliberalisme juga tidak berdasar, karena belum dibuktikan kebenarannya. Bahkan jika mencermati track record kepemimpinan yang dilakukan oleh Megawati pada pemerintahan sebelumnya, seperti menjual aset-aset strategis bangsa, bukankah hal tersebut merupakan bentuk neo liberalisme ? Lalu, dari sudut pandang mana Sdr. Rahmantoha satu visi dengan pasangan ini ?
Sebuah gerakan Islam selayaknya mendasari gerakannya dengan berpedoman pada ideologinya, bukan halnya seperti tafsir hermeneutika yang hari ini merambah sebagai virus liberalisasi pemikiran Islam. Jika hermeneutika mendasari penafsirannya dengan hal yang hanya sesuai dengan egonya sendiri, tanpa memandang aturan-aturan dalam ilmu tafsir, seperti kaidah seorang mufassir, maka Sdr. Rahmantoha pun apabila tidak mendasari langkah politiknya berdasarkan ketentuan organisasi maka dianggap sebagai virus layaknya hermeneutika dalam ilmu tafsir hadist.

C. Pelanggaran Konstitusi KAMMI oleh Ketua Umum KAMMI

Movement yang dilakukan oleh Sdr. Rahmantoha untuk kesekian kalinya selalu menghasilkan banyak pertanyaan di kalangan struktur organisasi. Dalam konteks organisasi, ini merupakan sebuah permasalahan yang harus diselesaikan oleh organisasi. Komunikasi internal antara Ketua Umum dengan struktur orgnanisasi tidak berjalan dengan baik, karena proses lahirnya sebuah kebijakan selalu didominasi oleh pola top-down. Hal ini seharusnya dijawab Sdr. Rahmantoha dengan gentle kepada seluruh kader se-Indonesia, bukan malah membiarkan masalah terus berkembang seolah struktur organisasi tidak mempunyai hak suara dan hak bicara.
1) Landasan Konstitusi Pasal (5) Anggaran Dasar KAMMI tentang Sifat Organisasi
Dengan menghadiri Deklarasi Pelajar Pemuda Mahasiswa Dukung Mega-Prabowo di Hotel Bumi Wiyata, Depok 10 Juni 2009 kemarin, Sdr. Rahmantoha dengan sengaja mengarahkan dukungan organisasi untuk condong pada pasangan ini. Dengan hadirnya pada deklarasi ini saja, hal tersebut sudah termasuk ke dalam bentuk dukungan. Secara resmi KAMMI pun belum pernah mengeluarkan pernyataan sebagaimana yang dikatakan oleh Sdr. Rahmantoha terkait adanya kesamaan visi KAMMI dengan pasangan Mega-Pro. Landasan pernyataan yang diambil dengan menganggap pasangan Mega-Pro merupakan pasangan yang Anti-Neolib pun belum pernah ada kesepakatan nasional atas hal ini. Atas dasar itu, Sdr. Rahmantoha bertindak diluar organisasi dan menunjukkan overlapping dalam mengambil keputusan organisasi. Dengan langkah dan pernyataan politik Sdr. Rahmantoha, maka hal ini melanggar Anggaran Dasar KAMMI Pasal (5), yaitu “Organisasi ini bersifat terbuka dan independen”.
2) Landasan Konstitusi Pasal (6) Anggaran Dasar KAMMI tentang Visi Organisasi
Secara terbuka, Sdr. Rahmantoha mengatakan kepada publik bahwa kami di sini (KAMMI,red) mempunyai satu visi dan satu misi dengan pasangan Mega-Pro. Hal ini jelas merupakan bentuk pengkerdilan visi organisasi. Sdr. Rahmantoha menempatkan visi organisasi hanya dalam level anti neo-liberalisme dengan pasangan Mega-Pro yang juga belum jelas anti neo-liberalismenya di sebelah mana? Walaupun dalam kampanye-kampanyenya selalu menjual jargon anti neoliberalisme tetapi apabila kita telusuri lebih dalam khususnya kepemimpinan Megawati Soekarnoputri pada beberapa tahun yang lalu, sangat jelas kontradiktif dengan jargon kampanye yang dijualnya sekarang. Sangat kerdil ketika mengatakan bahwa KAMMI mempunyai satu visi yang sama dengan pasangan ini. Oleh karena itu, pernyataan politik Sdr. Rahmantoha melanggar Anggaran Dasar Pasal (6) tentang visi KAMMI yaitu “ Wadah perjuangan permanen yang akan melahirkan kader-kader pemimpin dalam upaya mewujudkan bangsa dan negara Indonesia yang Islami”.
3) Pelanggaran Prosedural Mekanisme Organisasi
Pernyataan yang disampaikan oleh Sdr. Rahmantoha bukan merupakan sikap resmi organisasi. Humas Pusat sebagai corong komunikasi KAMMI Pusat pun tidak memberitakan perihal agenda ini sebelumnya. Seluruh kader mengetahui pemberitaan perihal ini malah dari vivanews.com bukan dari KAMMI Online sebagai website resmi KAMMI Pusat. Terlepas dari itu semua, kami memandang bahwa hal ini menyalahi aturan organisasi. Ketua Umum bertindak sekehendaknya sendiri, menyatakan sikap seakan itu adalah sikap organisasi.
Pasca kejadian ini, sangat wajar sekali ketika Sdr. Rijalul Imam sebagai Ketua KAMMI Pusat mengundurkan diri dikarenakan berbagai pelanggaran yang telah terjadi.

D. Sebaiknya Sdr. Rahmantoha Mundur dari Ketua Umum KAMMI Pusat

Sebagai Ketua Umum seharusnya Sdr. Rahmantoha menyadari bahwa kepercayaan yang telah diberikan mengalami degradasi yang terus menerus dikarenakan langkah politik yang dilakukan selalu bertentangan dengan ketentuan organisasi. Sadar akan hal tersebut, alangkah baiknya jika Sdr. Rahmantoha mengundurkan diri sebagai Ketua Umum KAMMI Pusat. Beberapa pelanggaran yang disebutkan diatas merupakan salah satu landasan kenapa Sdr. Rahmantoha harus mundur sebagai Ketua Umum. Landasan konstitusi yang mengatur hal ini terdapat dalam Anggaran Rumah Tangga KAMMI yaitu:
Pasal 12 Personalia Pengurus Pusat
(10) Ketua Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Muktamar apabila melanggar AD/ART.

E. MUKTAMAR LUAR BIASA (MLB) KAMMI

Apabila proses sebelumnya tidak terlaksana, maka proses selanjutnya adalah berupaya menyelenggarakan Muktamar Luar Biasa (MLB) KAMMI. Landasan dalam konstitusi mengenai proses terselenggaranya Muktamar Luar Biasa (MLB) yaitu:
Pasal 12 Personalia Pengurus Pusat
(10) Ketua Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Muktamar apabila melanggar AD/ART.
(11) Pemberhentian Ketua Umum dan pengangkatan/pengambilan sumpah Pejabat Ketua Umum sebelum Muktamar hanya dapat melalui:
a) Keputusan Rapat Pimpinan Nasional yang disetujui minimal 50%+1 suara utusan Rapat Pimpinan Nasional apabila pemberhentian Ketua Umum diusulkan melalui keputusan Rapat Majelis Permusyawaratan yang diusulkan oleh 2/3 BPH.
b) Keputusan Rapat Pimpinan Nasional atau Rapat Majelis Permusyawaratan yang disetujui minimal 50%+1 jumlah anggota Majelis Permusyawaratan apabila pemberhentian Ketua Umum diusulkan oleh minimal ½ jumlah KAMMI Daerah.
(12) Usulan pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan saksi (bila dibutuhkan), dan tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada Majelis Permusyawaratan Pengurus Pusat dan Daerah.
Pasal 57 Muktamar Luar Biasa
(1) Muktamar Luar Biasa (MLB) adalah Musyawarah tingkat nasional yang diselenggarakan di luar waktu yang telah ditetapkan karena pertimbangan keadaan dan keperluan yang mendesak.
(2) Muktamar Luar Biasa memiliki kewenangan yang sama dengan Muktamar.
(3) Muktamar Luar Biasa diselenggarakan sekurang-kurangnya atas permintaan 2/3 dari KAMMI Daerah setelah mendapat persetujuan MPP KAMMI Pusat.
(4) Majelis Permusyawaratan Pusat adalah penanggung jawab penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa namunapabila Majelis Permusyawaratan Pusat karena suatu hal tidak dapat menyelenggarakan Muktamar Luar Biasa maka Pimpinan-pimpinan KAMMI Wilayah dan Daerah akan membentuk suatu Presidium untuk mengambil alih penyelenggaraan MLB.
(5) Tata tertib Muktamar Luar Biasa sama dengan tata tertib pada Muktamar KAMMI.
Tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Pusat (MPP) dalam proses terselenggaranya Muktamar Luar Biasa (MLB) adalah:
Pasal 28 Majelis Permusyawaratan
(1) Majelis Permusyawaratan (MP) adalah majelis yang ada di Pengurus Pusat KAMMI yang selanjutnya disebut Majelis Permusyawaratan Pusat (MPP), dan Pengurus KAMMI Daerah yang selanjutnya disebut Majelis Permusyawaratan Daerah (MPD).
(2) Majelis Permusyawaratan bertugas dan berwenang:
a) Menjaga tegaknya AD/ART KAMMI di tingkat Pengurus Pusat dan Pengurus KAMMI Wilayah bagi MPP, serta di tingkat pengurus KAMMI Daerah dan KAMMI Komisariat bagi MPD.
b) Mengawasi kinerja Pengurus KAMMI dan memberikan peringatan apabila terjadi pelanggarana terhadap aturan-aturan organisasi.
c) Memberikan pertimbangan dan saran keorganisasian kepada Pengurus KAMMI dalam menentukan kebijakan organisasi KAMMI.
d) Menyelenggarakan pengadilan bagi anggota terhadap pelanggaran aturan organisasi.
e) Memutuskan mengadakan Muktamar Luar Biasa atau Musyawarah KAMMI Daerah Luar Biasa apabila diminta sesuai dengan aturan organisasi.
f) Memberikan putusan yang bersipat final dan mengikat atas perkara konstitusional yang diajukan oleh anggota biasa dan struktur organisasi lainnya.

Mungkin akan timbul sebuah pertanyaan mendasar, apakah memang pantas kejadian hal ini berujung pada Muktamar Luar Biasa (MLB) ? Bukankah masih banyak persoalan bangsa yang harus kita hadapi dibandingkan dengan mewacanakan bahkan menyelenggarakan MLB ? Saya yakin dan percaya pertanyaan ini setidaknya bakal muncul di kalangan internal organisasi.
Satu pertanyaan yang harus kita ajukan kepada semua kader adalah, seriuskah kita dalam berorganisasi ? Ini bukan hanya masalah komitmen! Ataupun sekedar melaksanakan komunikasi, konsolidasi, koordinasi, ataupun kooperasi yang harus menjadi proses dalam sebuah organisasi. Bukan itu saja! Berorganisasi layaknya kerapihan kita dalam shaf shalat berjamaah. Apabila ada yang belum rapih maka harus kita rapihkan, begitupun sebaliknya, ketika ada yang mau berjalan melewati tempat sujud kita maka harus kita ingatkan dengan menjulurkan tangan. Ada sisi dimana kita harus memberikan peringatan (tadzkirah) kepada pimpinan. Bukankah memberikan sebuah peringatan, ataupun menakar sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh pimpinan adalah hal yang memang sudah menjadi tradisi dalam tubuh organisasi ini ? Tentu sesuai dengan ketentuan dan etika yang telah digariskan oleh organisasi.
Ada batas dimana sebuah sikap harus diberikan peringatan. Disinilah fungsi dari aturan atau konstitusi yang berlaku dari sebuah organisasi. Siapapun itu, mulai dari anggota biasa, alumni, penasehat dan pihak yang secara formal terikat dalam konstitusi harus mengawal semua kebijakan yang dikeluarkan oleh organisasi. Walaupun secara konstitusi pihak yang lebih berwenang adalah Majelis Permusyawaratan (MP) tetapi apakah salah ketika kita memberikan kontribusi berupa pemikiran yang tujuannya tidak lain untuk perbaikan organisasi kedepan ?
Muktamar Luar Biasa (MLB) akan menjadi titik tolak organisasi dalam memandang segala permasalahan internal organisasi yang terjadi dan menjadi penentu masa depan gerakan KAMMI.

Demikian tulisan ini dibuat dengan maksud untuk menanggapi manuver Ketua Umum KAMMI Pusat yang telah melenceng dari ketentuan organisasi. Atas nama organisasi, saya menyatakan dukungan kepada siapapun yang menyepakati terselenggaranya Muktamar Luar Biasa (MLB) KAMMI. Secara pribadi, saya pun menyatakan kesiapan untuk menjadi bagian dari kepanitiaan Muktamar Luar Biasa (MLB). Keprihatinan yang mendalam bukan sekedar melihat dan menyatakan sikap lantas merenungi segala kejadian, tetapi sebuah prinsip mengatakan kepada kita bahwa kebenaran tetap harus disampaikan. Ini prinsip bagi kita!


Salam Perjoengan! Salam peroebahan! Salam Muktamar Loear Biasa (MLB)!



Wallahu a’lam bishshawab. Bandung, 12 Juni 2009