Monday, June 8, 2009

RAPIMNAS KAMMI



Jelang Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) KAMMI


Oleh:
Ramlan Nugraha
Pengurus Wilayah KAMMI Jawa Barat
Periode 2008-2010


A. Pendahuluan


Pelaksanaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang akan dilaksanakan di Jakarta, 17-18 Juni 2009 besok memiliki nilai signifikansi tersendiri bagi jalannya roda organisasi KAMMI. Momentum penting yang akan dihadapi oleh bangsa ini tentu harus menjadi perhatian utama dari gerakan mahasiswa, khususnya KAMMI yang memiliki jaringan dari ujung Indonesia barat sampai Indonesia timur. Selain tentunya agenda penguatan soliditas organisasi yang akan menjadi titik tekan dari agenda rutin tiap semesteran ini.

Pelaksanaan Rapimnas pada hakikatnya bukan hanya milik para ketua yang akan berangkat ke Jakarta saja, tapi momentum ini harus mengakar pada semua anggota, alumni, penasehat dan semua pihak yang terlibat secara formal dalam konstitusi KAMMI. Hal ini penting untuk membangun adanya sinergitas semua pihak dengan agenda-agenda KAMMI secara nasional.

Rapimnas merupakan salah satu forum yang diatur keberadaannya dalam konstitusi KAMMI. Hal ini didasari karena begitu pentingnya tujuan yang ingin dicapai dalam forum ini. Perlu diingat, bahwa tidak semua agenda nasional organisasi yang dimasukkan ke dalam konstitusi organisasi. Keseriusan dan kontribusi yang diberikan oleh setiap pihak terutama anggota KAMMI tentu akan sangat membantu dalam kelancaran agenda perumusan strategi bangsa yang dibangun oleh organisasi ini.


B. Landasan Konstitusi


Landasan konstitusi mengenai Rapat pimpinan Nasional (Rapimnas) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) KAMMI yaitu:

E. RAPAT PIMPINAN NASIONAL
Pasal 62
Rapat Pimpinan Nasional

1. Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) adalah Rapat Badan Pengurus Harian KAMMI Pusat, Ketua Badan-badan Khusus, Direktur-direktur LSO, Ketua-ketua Wilayah yang dipimpin oleh Ketua Umum KAMMI.
2. Rapat Pimpinan Nasional berwenang untuk:
a. Membahas dan mengevaluasi kondisi keorganisasian KAMMI Pusat, KAMMI Wilayah dan KAMMI Daerah.
b. Membuat kebijakan dan kegiatan yang bersifat mengikat kepada seluruh KAMMI Wilayah dan Daerah.
c. Menetapkan Ketua Wilayah Baru.
3. Rapimnas sah apabila dihadiri minimal ½ Badan Pengurus Harian KAMMI Pusat dan 2/3 jumlah Ketua-ketua Wilayah.
4. Dilaksanakan minimal dua kali dalam satu periode.


C. Masukan untuk Rapimnas


Berdasarkan landasan tersebut, maka beberapa hal yang ingin penulis sampaikan terkait pelaksanaan Rapimnas adalah sebagai berikut:


1. Peserta Mukernas


Seperti yang termaktub dalam pasal 62 ayat 2 tentang Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) bahwa peserta Rapimnas adalah Badan Pengurus Harian KAMMI Pusat, Ketua Badan-badan Khusus KAMMI Pusat, Direktur-direktur LSO KAMMI Pusat, dan Ketua-ketua Wilayah.

Oleh karena itu, undangan yang disampaikan oleh Humas KAMMI Pusat dalam surat elektroniknya di website resmi KAMMI dan milis KAMMI pada 4 Juni 2009 yang mengundang juga seluruh Ketua KAMMI Daerah se-Indonesia pada dasarnya adalah kurang tepat karena tidak sesuai dengan konstitusi KAMMI. Dalam aturan tentang peserta Rapimnas, KAMMI Daerah tidak termasuk sebagai peserta Rapimnas.

Penulis berpendapat bahwa Humas KAMMI Pusat perlu untuk menyampaikan aturan organisasi ini. Tetapi dengan mencantumkan penjelasan bahwasanya kondisi sekarang KAMMI Wilayah yang terbentuk baru 4 (empat) yaitu Sumatra Bagian Utara (Sumbagut), Jawa Barat, Kalimantan dan Jawa Timur-Bali-Nusa Tenggara. Sisanya yaitu Sumbagsel, Sumbagteng, Banten, Jabodebek, Jawa Tengah, DIY, Sulutenggo, Maluku dan Papua belum terbentuk. Atas dasar itu, kami menyadari bahwa di satu sisi kita harus menerapkan aturan organisasi yaitu undangan peserta Rapimnas seperti yang diatur dalam pasal 62, tetapi di satu sisi kondisi KAMWIL sampai saat ini lebih dari setengahnya belum terbentuk. Maka dengan melihat kondisi tersebut, kami pun mengundang seluruh Ketua KAMMI Daerah se-Indonesia. Adapun hal-hal yang belum diatur dalam konstitusi organisasi maka akan menjadi tugas kita dalam Muktamar selanjutnya.

Dengan penjelasan seperti diatas, setidaknya ada empat hal yang bisa menjadi perhatian, yaitu pertama, semua kader mengetahui tentang aturan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) KAMMI tentang Rapimnas, kedua, kader secara sadar diarahkan untuk mengetahui kondisi organisasinya, ketiga, memacu semua Daerah yang belum Musyawarah wilayah (Muswil) untuk melaksanakannya dengan segera, dan keempat organisasi kita tetap istiqomah untuk berupaya menunjukkan keprofesionalitasannya sehingga menjadi contoh bagi semua struktur organisasi dibawahnya.


2. Wewenang Rapimnas


Sesuai dengan wewenang Rapimnas sebagai musyawarah dibawah Muktamar, Pra Muktamar dan Mukernas, maka agenda Rapimnas pun diatur dalam konstitusi organisasi (Anggaran Rumah Tangga pasal 62) yaitu:

a. Membahas dan mengevaluasi kondisi keorganisasian KAMMI Pusat, KAMMI Wilayah dan KAMMI Daerah.
b. Membuat kebijakan dan kegiatan yang bersifat mengikat kepada seluruh KAMMI Wilayah dan Daerah.
c. Menetapkan Ketua Wilayah Baru.

Oleh karena itu, agenda Rapimnas pada dasarnya bukan sekedar penajaman sikap KAMMI dan konsolidasi nasional an sich. Tetapi harus mencakup seperti yang dijelaskan diatas, yaitu sebagai berikut:


a. Pembahasan dan evaluasi kondisi organisasi


Dalam acara ini, semua struktur organisasi dari mulai KAMMI Pusat, Wilayah dan Daerah menyampaikan kondisinya masing-masing. Sistematika dan teknis laporan dari masing-masing struktur seharusnya diatur oleh panitia Rapimnas sehingga penyampaian laporan bisa berjalan dengan rapih dan teratur. Oleh karena itu perlu kiranya Panitia Rapimnas memberitahukan supaya laporan dibuat dalam bentuk tertulis dengan sistematika penulisan laporan yang ditetapkan oleh panitia Rapimnas.

Selain itu, pembahasan dan evaluasi dalam laporan harus dilakukan secara menyeluruh sesuai dengan jumlah departemennya masing-masing. Hal ini supaya memudahkan kita dalam melakukan evaluasi terkait bagaimana perkembangan semua struktur organisasi pasca Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Jogjakarta Februari kemarin. Misal, secara objektif saya melihat ada beberapa Departemen di KAMMI Pusat yang tidak berjalan dengan baik. Nah, kondisi ini dapat kita tanyakan kepada Ketua Umum dan dimungkinkan para peserta membuat saran kepada Ketua Umum untuk melakukan reshuffle atau yang lain.


b. Pembuatan kebijakan organisasi


Follow up dari acara pertama diatas sangat menentukan acara berikutnya, yaitu pembuatan kebijakan organisasi. Dengan analisis pertama yang valid dan lengkap, maka setidaknya akan menentukan kualitas kebijakan yang akan dibuat oleh musyawarah ini. Tetapi apabila laporan yang disampaikan ketika acara pertama tidak tesusun dengan rapih dan sistematik maka acara kedua ini akan dipastikan tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan.



Rapimnas merupakan musyawarah yang salah satu wewenangnya adalah membuat kebijakan dan kegiatan yang mengikat kepada seluruh KAMMI Wilayah dan KAMMI Daerah. Oleh karena itu, niai forum ini terletak dari acara ini. Penulis berpoendapat bahwa Rapimnas bukan hanya sekedar mensosialisasikan sikap KAMMI Pusat ataupun bahkan menajamkannya, bukan sekedar itu. Justru pada dasarnya, di Rapimnas ini kita membahas semisal, sikap KAMMI secara nasional tentang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009. Kebijakan yang menyangkut skala nasional harus dimusyawarahkan juga dengan para stakeholders KAMMI Wilayah dan Daerah. Proses pelibatan inilah yang akan menjadikan hasil Rapimnas ini menjadi kuat, mengakar dan tingkat kepercayaannya tidak perlu dipertanyakan lagi oleh semua kader se-Indonesia. Jadi, bisa saja dalam Rapimnas ini sikap KAMMI yang menawarkan 11 agenda strategis bangsa terkait Pilpres pointnya ditambah/dikurangi bahkan bisa jadi direvisi total tergantung dari hasil musyawarah di Rapimnas ini.

Rapimnas adalah ajang silaturahim antar ide, gagasan dan pendapat, dan bukan sebaliknya yaitu ajang ‘pertarungan’ antar ide, gagasan dan pendapat. Ini ajang intelektual, kawah dimana digodoknya semua hal untuk perbaikan bangsa ke depan yang diikat oleh rasa kebersamaan dalam diri organisasi.

Kualitas Rapimnas bisa kita lihat dari proses ini, yaitu sejauh mana semua pihak bisa dengan bijak mengetahui dan memahami adanya perbedaan pendapat, tidak arogan dengan pendapatnya masing-masing, dan bisa menempatkan semua pendapat dalam satu kesepakatan bersama.


c. Penetapan Ketua KAMMI Wilayah


Selain menetapkan Ketua KAMMI Wilayah, di dalam acara ini juga harus dibahas proses pembentukan KAMMI Wilayah yang belum ditetapkan. Timing kapan pembentukannya harus jelas, kalau terdapat masalah kita bahas bersama, dan kita pun harus membuat kesepakatan atau misalnya punishment kepada Daerah yang belum dengan segera membentuk KAMWIL di daerahnya masing-masing. Hal ini penting agar agenda-agenda nasional yang akan datang tidak menjadi macet dikarenakan hal seperti ini.


Sebagai penutup, penulis berharap agenda Rapimnas yang akan segera kita laksanakan bisa berjalan dengan lancar dan menghasilkan kulitas kesepakatan bersama yang sesuai dengan identitas gerakan mahasiswa muslim.

Mohon maaf apabila dalam tulisan ini ada redaksi kata yang tidak berkenan, Insya Allah pembuatan tulisan ini murni sebagai masukan bagi organisasi dan tidah bermaksud untuk memojokkan siapapun. Saran dan kritik sangat penulis harapkan demi kualitas tulisan yang akan datang.




Wallahu’alam bishshawab.
Bandung, 09 Juni 2009


Link up



Link :
http://www.ramlan-nugraha.blogspot.com/
http://www.kammi-bandung.or.id/
http://www.kammi-jabar.or.id/
http://www.kammi.or.id/